LATAR BELAKANG TRAINING SUPERVISOR K3 KONSTRUKSI
Tingkat kecelakaan pada industri konstruksi relative lebih tinggi jika dibandingkan dengan jenis industri lain seperti industry manufacturing. Hal ini disebabkan karena masih rendahnya pengetahuan dan kesadaran K3 pada industry konstruksi. Tingginya kecelakaan telah menyebabkan menurunnya produktivitas kerja perusahaan. Pelatihan ini dirancang untuk semua pekerja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja.
Pelatihan Supervisor K3 Konstruksi bersertifikasi KOMPETENSI yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertfikasi Profesi (BNSP) dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3 Bidang Konstruksi. Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi,para peserta training akan diuji oleh assessor dari LSP K3 KONSTRUKSI (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi).
Lembaga Sertifikasi Profesi K3 Konstruksi sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Profesi di sektor konstruksi mempersiapkan sertifikat kompetensi bagi tenaga yang kompeten di bidang K3. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dibidang konstruksi salah satu bidang yang harus dipastikan kompetensinya dalam rangka menjamin mutu bangunan adalah Supervisor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi. Supervisor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi merupakan tenaga kerja yang memegang peranan penting dalam pekerjaan konstruksi bangunan.
SASARAN DAN MANFAAT TRAINING SUPERVISOR K3 KONSTRUKSI
- Peserta diharapkan dapat menjadi Ahli K3 Muda Konstruksi sesuai dengan SKKNI
- Peserta diharapkan akan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami standard dan regulasi K3 Konstruksi.
- Peserta memahami sistem manajemen K3 (SMK3)
- Peserta memahami teknik identifikasi bahaya dan risiko
- Peserta memahami bahaya-bahaya yang ada pada pekerjaan konstruksi
- Peserta mampu membuat program pengendalian bahaya dan risiko
- Meningkatkan kesadaran peserta akan tingginya bahaya kerja Konstruksi
PERSYARATAN PESERTA TRAINING SUPERVISOR K3 KONSTRUKSI
- Memiliki ijazah D3 Teknik/ D3 Program studi K3, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuj jabatan supervisor K3 Konstruksi, atau
- Tenaga Kerja pada jabatan Supervisor K3 Konstruksi, yang telah berpengalaman kerja minimum selama 1 tahun secara berkelanjutan.
Persyaratan Dokumen:
- Copy ijazah D3 Teknik/ D3 Program Studi K3
- Copy KTP
- Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar
- Copy sertifikat pelatihan K3 Konstruksi atau
- Surat keterangan pengalaman kerja dari industri konstruksi
OUTLINE TRAINING SUPERVISOR K3 KONSTRUKSI
- Peraturan Per UU terkait K3
- Pengetahuan Dasar K3
- Sistem Manajemen K3 PP 50 TH 2012
- Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
- K3 Peralatan Konstruksi
- K3 Ruang Tertutup
- K3 Perancah
- K3 Alat Angkat Angkut
- K3 Listrik
- Penanganan Material Berbahaya
- Sistem Pemadam Kebakaran
- Sistem Tanggap Darurat
- Ujian Kompetensi
INSTRUKTUR TRAINING SUPERVISOR K3 KONSTRUKSI
- Trainer K3 HSP yang sudah berpengalaman dalam bidang K3