Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi stuktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. SMK3 adalah standar yang diadopsi dari standar Australia AS4801 ini serupa dengan Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS) 18001, standar ini dibuat oleh beberapa lembaga sertifikasi dan lembaga standarisasi kelas dunia. SMK3 merupakan alat bantu yang dapat digunakan untuk memenuhi tuntutan dan persyaratan yang ada dan berlaku yang berhubungan dengan jaminan keselamatan kerja dan kesehatan kerja. SMK3 merupakan sebuah sistem yang dapat diukur dan dinilai sehingga kesesuaian terhadapnya menjadi obyektif. SMK3 digunakan sebagai patokan dalam menyusun suatu sistem manajemen yang berfokus untuk mengurangi dan menekan kerugian dalam kesehatan, keselamatan dan bahkan properti.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja. Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit SMK3. Keberhasilan audit SMK3 sangat tergantung kepada kualitas auditor SMK3. Hsp Academy melalui training auditor SMK3 mempersiapkan seorang auditor yang memiliki kemampuan dalam merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil audit SMK3 serta memberikan rekomendasi yang tepat untuk perbaikan SMK3.
Manfaat Training Auditor SMK3:
Setelah mengikuti Training Auditor SMK3 peserta :
- Mampu memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan SMK3
- Mampu menjadi auditor SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
- Memiliki kompetensi menjadi auditor eksternal SMK3
- Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3
- Mampu merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil audit SMK3
- Mampu mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukti audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
- Mampu mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
- Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3