Latar Belakang Training Dasar-Dasar K3:
Persyaratan sertifikasi khusus bagi pemohon/pemegang sertifikat Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berkaitan dengan kategori profesi K3 di Indonesia yang ditetapkan dengan menggunakan standar SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007 dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama bagi seluruh pemegang sertifikat Kompetensi K3 baik yang bekerja di Indonesia maupun di luar negeri.
Setiap pekerja bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di area kerja masing-masing, untuk itu dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan untuk menerapkan prinsip-prinsip dasar K3 di tempat kerja. Setiap pekerja dapat menjadi safety man di area kerjanya, dan seorang safety man harus memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menerapkan prinsip-prinsip dasar K3.
Tenaga Kerja harus mendapatkan bekal pendidikan & Pelatihan dalam usaha pencegahan Kecelakaan. Pelatihan K3 harus diberikan secara berjenjang dan berkesinambungan sesuai tugas dan tanggung jawabnya. K3 merupakan tanggung jawab semua pihak dalam organisasi perusahaan, mulai dari top manajemen sampai pada operator atau teknisi dilapangan. Tanpa dibekali dengan pengetahuan dan pemahaman tentang K3 maka akan sulit untuk menciptakan kondisi dan suasana lingkungan kerja yang aman. Pelatihan dasar-dasar kesehatan dan keselamatan kerja sangat tepat untuk memberikan bekal pengetahuan tentang K3 bagi semua pekerja, terutama bagi pekerja yang terkait secara langsung dengan proses yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja. Pelatihan ini juga sangat tepat bagi perusahaan yang mau atau mulai menerapkan SMK3 dan juga bagi para trainer K3 di perusahaan masing-masing.
Sasaran Program Training Dasar-Dasar K3:
- Peserta diharapkan akan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami peraturan dan standar K3.
- Peserta memiliki pengetahuan tentang prinsip dan konsep dasar K3.
- Peserta memiliki pengetahuan tentang sistem manajemen K3 dan fungsi P2K3.
- Peserta memiliki pengetahuan dan mampu melalukan identifikasi bahaya ditempat kerja.
- Peserta memiliki pengetahuan tentang penyakit akibat kerja (PAK) dan penyebab terjadinya kecelakaan kerja.
- Peserta mampu mengembangkan sistem kontrol kerja dan manajemen pencegahan kecelakaan di area kerja.
- Peserta mampu meletakan fondasi SMK3 di perusahaan dan memberikan training bagi pekerja lain.