Training and certified scaffolding operator
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. OMC (Oil and Gas Management Center) merupakan Assesment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP Migas yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.
Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Sertifikasi Operator Scaffolding Industri Minyak dan Gas berupa asesmen atau uji kompetensi diadakan oleh TUK OMC dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut:
IMG.SC01.001.01 Melaksanakan K3 di tempat kerja
IMG.SC01.002.01 Melakukan komunikasi di tempat kerja
IMG.SC02.004.01 Membaca gambar kerja scaffolding
IMG.SC02.005.01 Memilih jenis bahan sesuai gambar kerja scaffolding
IMG.SC02.006.01 Memasang scaffolding di tempat kerja
IMG.SC02.007.01 Membongkar scaffolding di tempat kerja
IMG.PA03.002.01 Mempersiapkan lokasi penempatan scaffolding
Pelatihan Petugas Pengambil Contoh Industri Minyak dan Gas dilakukan untuk peserta dan calon asesi yang sudah mempunyai kualifikasi. Kualifikasi bisa didapatkan dari jalur pendidikan atau pengalaman kerja. Persiapan Uji Kompetensi didesain secara singkat dan padat mencakup seluruh unit kompetensi yang diujikan baik berupa penyampaian teori dan praktik penggunaan alat.
Waktu Persiapan Uji Kompetensi dan Sertifikasi:
Persiapan Uji Kompetensi dan Pengujian dilakukan selama 3 hari
Tempat Persiapan Uji Kompetensi dan Sertifikasi
Proxsis Corporate University, Pusat K3 atau disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan
Persyaratan
Ijazah Pendidikan Terkait Unit Kompetensi Petugas Pengambilan Contoh Migas
Surat Keterangan Pengalaman Kerja Terkait Unit Petugas Pengambilan Contoh Migas
Fasilitas
Sertifikat Kompetensi LSP Migas bidang Petugas Pengambilan Contoh Industri Minyak dan Gas (apabila Lulus Ujian Kompetensi)
Sertifikat Pelatihan dari Oil and Gas Managament Center (OMC)
Keanggotaan Komunitas “Oil and Gas Professional”
Makan Siang dan Coffee Break dua kali
Note Book dan Ball Point
Souvenir dari OMC
Foto Dokumentasi
Ruangan Uji Kompetensi dengan fasilitas AC
Siapa yang dapat mengikuti Uji Kompetensi ?
Uji Kompetensi Petugas Pengambilan Contoh Industri Minyak dan Gas ini dapat diikuti oleh pihak yang telah menjalani pendidikan atau pelatihan kerja melalui lembaga diklat profesi atau yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang tersebut.
Metode Uji Kompetensi
Metode Uji Kompetensi ini dilakukan dengan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta asesmen kompetensi. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:
Pra Asesmen
Asesmen Mandiri
Cek Portofolio
Uji Tulis
Uji Lisan
Uji Praktek
Trainer
Trainer atau Tenaga Pelatih adalah praktisi professional yang ahli dalam bidang Petugas Pengambil Contoh Industri Minyak dan Gas.
Asesor/Tenaga Penguji
Asesor atau Tenaga Penguji adalah praktisi professional yang telah mengikuti pelatihan sebagai asesor kompetensi dari BNSP dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari BNSP.