Certified Overhead Crane Operator s/d 50 Ton
Berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, PP No. 24 tahun 2004 tentang BNSP, Permen No. 20 tahun 2008 tentang pemberlakuan SKKNI di bidang usaha Migas secara wajib dan surat edaran Ditjen Migas Nomor 14620/10.12/DMT/2013 tentang Pemberlakuan SKKNI Wajib dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
PERSONAL COMPETENCY ASSESSMENT CODE : (OPA-KJ/PCA-008)
Detail
Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat bebandi Indonesia.Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. OMC (Oil and Gas Management Center) merupakan Assesment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP Migas yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.
Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Sertifikasi Operator Kran Putar Tetap (KPT) ≤ 50 Ton Industri Minyak dan Gas berupa asesmen atau uji kompetensi diadakan oleh TUK OMC dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut:
- IMG.PA01.001.01 Melaksanakan K3 Di Tempat Kerja
- IMG.PA01.002.01 Melakukan Kerja Sama Dengan Teman
- IMG.PA01.003.01 Melaksanakan K3 Di Industri Migas
- IMG.PA02.029.01 Mempersiapkan Operasi Kran Jembatan (KJ) s/d 50 Ton
- IMG.PA02.030.01 Mengoperasikan Kran Jembatan (KJ) s/d 50 Ton
- IMG.PA02.031.01 Menghentikan Kran Jembatan (KJ) s/d 50 Ton
- IMG.PA02.032.01 Membuat Laporan Penggunaan Kran Jembatan (KJ) s/d 50 Ton
- IMG.PA03.002.01 Mengendalikan Beban Statis s/d 50 Ton
Persyaratan
- Sertifikat Pelatihan Terkait Unit Kompetensi Operator Kran Jembatan (KJ) s/d 50 Ton Industri Minyak dan Gas
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja Terkait Unit Kompetensi Operator Kran Jembatan (KJ) s/d 50 Ton Industri Minyak dan Gas
Fasilitas
- Sertifikat Kompetensi LSP Migas bidang Operator Kran Jembatan (KJ) s/d 50 Ton Industri Minyak dan Gas (apabila Lulus Ujian Kompetensi)
- Keanggotaan Komunitas “Oil and Gas Professional”
- Makan Siang dan Coffee Break dua kali
- Note Book dan Ball Point
- Souvenir dari OMC
- Foto Dokumentasi
- Ruangan Uji Kompetensi dengan fasilitas AC
Siapa yang dapat mengikuti Uji Kompetensi ?
Uji Kompetensi Operator Kran Jembatan (KJ) s/d 50 Ton Industri Minyak dan Gas ini dapat diikuti oleh pihak yang telah menjalani pendidikan atau pelatihan kerja melalui lembaga diklat profesi atau yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang tersebut.
Metode Uji Kompetensi
Metode Uji Kompetensi ini dilakukan dengan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta asesmen kompetensi. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:
- Pra Assessment
- Assessment Mandiri
- Cek Portofolio
- Uji Tulis
- Uji Lisan
- Uji Praktek
Asesor/Tenaga Penguji
Asesor atau Tenaga Penguji adalah praktisi professional yang telah mengikuti pelatihan sebagai asesor kompetensi dari BNSP dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari BNSP.