Pelatihan dan Sertifikasi Ahli Pengendali Pengeboran
Industri Migas
Berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, PP No. 23 tahun 2004
tentang BNSP, Permen No. 20 tahun 2008 tentang pemberlakuan SKKNI di bidang
usaha
Migas secara wajib dan surat edaran Ditjen Migas Nomor 14620/10.12/DMT/2013
tentang
Pemberlakuan SKKNI Wajib dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
PERSONAL COMPETENCY ASSESSMENT CODE : (TRN-BOR-004)
Detail
Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat beban di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. OMC (Oil and Gas Management Center) merupakan Assesment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP Migas yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.
Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Pelatihan Ahli Pengendali Pengeboran (Tool Pusher) merupakan pelatihan untuk Ahli Pengendali Pengeboran yang bertanggung jawab untuk mengatur proses pengikatan untuk alat angkat angkut berat pada aktivitas pengolahan minyak dan gas.
Sertifikasi Ahli Pengendali Pengeboran Industri Minyak dan Gas berupa asesmen atau uji kompetensi diadakan oleh TUK OMC dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut:
BR01.001.01 Melaksanakan persyaratan kesehatan keselamatan kerja dan lindungan lingkungan di tempat kerja pengeboran
Sertifikat Kompetensi LSP Migas bidang Ahli Pengendali Pengeboran Industri Minyak dan Gas (apabila Lulus Ujian Kompetensi)
Sertifikat Pelatihan dari Oil and Gas Managament Center (OMC)
Keanggotaan Komunitas “Oil and Gas Professional”
Makan Siang dan Coffee Break dua kali
Note Book dan Ball Point
Souvenir dari OMC
Foto Dokumentasi
Ruangan Uji Kompetensi
Siapa yang dapat mengikuti Uji Kompetensi ?
Uji Kompetensi Ahli Pengendali Pengeboran Industri Minyak dan Gas ini dapat diikuti oleh pihak yang telah menjalani pendidikan atau pelatihan kerja melalui lembaga diklat profesi atau yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang tersebut.
Metode Uji Kompetensi
Metode Uji Kompetensi ini dilakukan dengan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta asesmen kompetensi. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:
Pra Asesmen
Asesmen Mandiri
Cek Portofolio
Uji Tulis
Uji Lisan
Uji Praktek
Trainer/Tenaga Pelatih
Tenaga Pengajar adalah Proxsis’s Senior trainer yang memiliki pengalaman sebagai trainer di banyak perusahaan industri terutama dalam bidang manajerial dan juga merupakan seorang praktisi dalam dunia Heavy Lifting Equipment Operation in Oil and Gas Industries.
Asesor/Tenaga Penguji
Asesor atau Tenaga Penguji adalah praktisi professional yang telah mengikuti pelatihan sebagai asesor kompetensi dari BNSP dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari BNSP.