Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No.
PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di
tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1
yang berbunyi : “ Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala
Instansi yang bertanggung dibidang ketenagaakerjaan” Dan ayat 2 yang
berbunyi: “Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1
harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
- Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
- Sehat jasamani dan rohani;
- Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di Tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
Guna dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak
dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-undang No. 1 tahun 1970
Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh
perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan
kurikulum yang sesuai dengan Permenakertrans No. 15/MEN/VIII/2008
tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.
Sasaran dan Manfaat Training Petugas P3K:
- Peserta diharapkan akan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami peraturan dan konsep P3K.
- Peserta memiliki keterampilan dan mampu melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan jika terjadi kecelakaan di tempat kerja.
- Peserta mampu memberikan pertolongan jika terjadi penyakit mendadak ditempat kerja.
- Peserta mampu mengembangkan sistem P3K ditempat kerja.
Fasilitator Training Petugas P3K:
- Sr. Trainer HSP yang sangat berpengalaman dalam bidang P3K
Outline Training Petugas P3K:
- Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
- Dasar – dasar Kesehatan Kerja
- Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
- Anatomi dan Faal tubuh manusia
- Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
- Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
- Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
- Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
- Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
- Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
- Resusitasi jantung paru
- Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
- P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
- Praktek