Latar Belakang Training Fire Safety Manager
Gedung merupakan aset yang sangat penting bagi perusahaan. Kebakaran
merupakan ancam terbesar bagi hampir seluruh gedung, sejarah membuktikan
sudah ribuan gedung habis dilalap sijago merah diseantero belahan
dunia. Untuk menghindari kejadian kebakaran gedung, maka perlu
diupayakan pencegahan kebakaran dengan menerapkan sistem Manajemen
Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Sesuai dengan Peraturan Gubenur DKI
No. 143 Tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung
(MKKG) dinyatakan bahwa setiap gedung yang berpenghuni 500 orang atau
lebih, atau memiliki 8 lantai, atau memiliki luas minimal 5000 M2
diwajibkan untuk menerapkan MKKG dan memiliki seorang Fire Safety
Manager yang telah disertifikasi oleh BNSP.
Manfaat Training Fire Safety Manager
- Peserta memahami peraturan perundang-undangan terkait manajemen keselamatan kebakaran gedung
- Peserta mampu mengidentifikasi potensi bahaya kebakaran gedung
- Peserta mampu merencanakan dan menerapkan sistem pengendalian kebakaran gedung
- Peserta mampu menyiapkan dokumen untuk memenuhi persyaratan untuk
pengajuan Sertifikat Keselamatan Kebakaran bangunan ke Badan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu terkait permohonan SKK
- Peserta mampu menerapkan dan memperbaiki secara terus menerus sistem perlindungan kebakaran gedung.
Siapa yang Harus Mengahadiri Training Fire Safety Manager
- Pemilik, Direktur, Building Manager yang berpenghuni 500 orang atau
lebih, atau memiliki 8 lantai, atau memiliki luas 5000 M2 dan bertangung
jawab terhadap keselamatan kebakaran gedung.
- Pemilik, Direktur, Manajer Rumah Sakit atau klinik yang memiliki
kapasitas 40 tempat tidur atau lebih dan bertanggung jawab terhadap
manajemen keselamatan kebakaran rumah sakit/klinik.
- Pemiliki, Direktur, Manajer Pabrik yang menggunakan, menyimpan atau
memproses bahan berbahaya dan beracun, atau memiliki luas minimal 5000
M2, atau memiliki kapasitas hunian minimal 500 orang dan bertanggung
jawab terhadap manajemen keselamatan kebakaran pabrik.
Persyaratan Peserta Training dan Sertifikasi
Persyaratan Umum
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Memiliki Kartu Tanda Pengenal
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari perusahaan tempat bekerja
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 3 lembar
Persyaratan Dasar
- Minimum lulusan pendidikan D3 Dengan pengalaman
kerja minimum 3 tahun dalam bidang keselamatan kebakaran dan atau
berkecimpung di sektor Keselamatan dan kesehatan kerja di level
Manajerial,
- Lulusan pendidikan S1 Dengan pengalaman kerja
minimum 1 tahun dalam bidang keselamatan kebakaran dan atau berkecimpung
di sektor Keselamatan dan kesehatan kerja di level Manajerial,
- Portofolio yang relevan (bisa dipilih disesuaikan dengan pemenuhan persyaratan masing – masing unit kompetensi Manajer Keselamatan Kebakaran)
- Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi mengenai Manajemen
Keselamatan Kebakaran atau sertifikat pelatihan Class A / Class B /
Class C
- Surat rekomendasi dari atasan langsung
- Hasil pekerjaan atau project yang pernah dikembangkan berupa berita
acara atau laporan di area pekerjaan sebagai Manajer Keselamatan
Kebakaran (tervalidasi)
- Format Checklist hasil inspeksi keselamatan kebakaran
- Dokumen penyusunan Perencanaan kerja manajemen keselamatan kebakaran (Fire Safety Plan)
- Dokumen Hasil kerja penerapan program pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan (Inspection, Test and Maintenance)
terhadap sistem proteksi kebakaran termasuk aspek keselamatan jiwa,
proteksi terhadap properti, kelangsungan operasional dan proteksi
terhadap lingkungan (life safety, property protection, continuity of operation, environment protection); fire hazard and risk assessment;
- Dokumen kerja menyusun dan mengimplementasikan rencana tindakan darurat kebakaran (Fire Emergency Plan)
Outline Materi Training Fire Safety Manager
- FSM modul 0 : Pengantar FSM
- FSM modul 01 : Menyusun rencana kegiatan pengelolaan pencegahan & penangulangan bahaya kebakaran
- FSM modul 02 : Struktur organisasi & pembinaan SDM
- FSM modul 03 : Identifikasi bahaya kebakaran
- FSM modul 04 : Pelaksanaan aktifitas MKK pada bangunan gedung terkait dengan pencegahan & penanggulangan kebakaran
- FSM modul 05 : Mengendalikan aktifitas dan pengawasan terkait pencegahan & penanggulangan kebakaran sesuai rencana kerja
- FSM modul 06 : RTDK (Rencanan Tindakan Darurat Kebakaran)
- FSM Modul 07 : Penjelasan dokumen kerja dan pelaksanaan praktek kerja di tempat kerja masing-masing