Latar Belakang Training Auditor SMK3 :
Sistem Manajemen K3 (SMK3) telah banyak
diterapkan berbagai perusahaan di Indonesia. Tentu saja tujuannya adalah
untuk meningkatkan produktifitas perusahaan dengan cara mengendalikan
semua potensi bahaya dan risiko yang dapat menimbulkan kecelakaan dan
kerugian bagi perusahaan. Guna mengetahui keefektifan penerapan SMK3 dan
mengukur kinerja pelaksanaan SMK3, serta untuk membuat
perbaikan-perbaikan maka diperlukan pelaksanaan internal audit SMK3.
Selain itu melalui internal audit SMK3 akan diketahui program K3 apakah
telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan K3 yang telah ditetapkan pada
suatu perusahaan.Hasil dari Internal Audit akan digunakan sebagai salah
satu masukan dalam Management Review yang disyaratkan oleh SMK3.
Kapan Internal Audit harus dilaksanakan,
bagaimana caranya dan siapa yang harus melakukan Internal Audit, serta
apa yang harus dilakukan dengan hasil Internal Audit? Dalam pelatihan
dua hari ini peserta akan mendapatkan jawaban dari pertanyaan itu semua,
serta dilatih bagaimana cara melakukan Internal Audit, termasuk praktek
langsung melakukan Audit Internal di Perusahaan.
Manfaat Training Auditor SMK3:
Setelah mengikuti pelatihan internal Audit SMK3 ini, diharapkan peserta akan dapat:
- Memahami persyaratan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
- Memahami apa dan kenapa diperlukan Internal Audit
- Mengetahui cara melaksanakan Internal Audit
- Memahami kompetensi yang diperlukan untuk menjadi Internal Auditor
- Mengetahui cara menganalisa hasil Internal Audit
- Mengetahui cara menindak lanjuti hasil Internal Audit
- Mampu melakukan internal audit SMK3 secara efektif
Siapa Yang Perlu Hadir Dalam Training Auditor SMK3:
Operation/Production Manager, HRD
Manager, Training and Development Manager, Management Representative
(MR), Superintendent/Supervisor, Para Praktisi K-3, Dan semua yang
terkait dalam pengembangan K-3 di perusahaan
Persyaratan Peserta Training Auditor SMK3:
Calon peserta harus sudah pernah mengikuti Training AK3 Umum – Kelengkapan Dokumen bagi calon peserta :
- Melampirkan copy sertifikat AK3 Umum beserta SKP
- Melampirkan copy ijazah terakhir (D3) sederajat
- Foto berwarna 4×6 sebanyak 2 Lembar
Catatan : Setelah
Training, peserta akan mendapatkan sertifikat dari KEMENAKERTRANS dan
tidak termasuk SKP, Dan jika peserta/perusahaan tersebut membutuhkan SKP
SMK3 Auditor maka harus melampirkan surat pernyataan dari Perusahaan
bahwa peserta tersebut sudah pernah melakukan audit K3 di Perusahaannya
dan kemudian SKP bisa langsung diurus langsung oleh peserta ke
KEMENAKERTRANS.
Outline Training Auditor SMK3:
- Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Peraturan Perundangan K3
- Prinsip-Prinsip SMK3
- Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
- Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
- Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
- Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3
- Badan Audit SMK3
- Instrumen Audit SMK3
- Laporan Audit SMK3
- Teknik Audit SMK3