LATAR BELAKANG TRAINING TEKNISI K3 LISTRIK
Sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja,
Kepmenakertrans No : Kep – 75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan Standar
Nasional (SNI) No. SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi
Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja dan Permenaker No : Per –
02/MEN/1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maka perusahaan berkewajban untuk
memiliki tenaga teknisi K3 bidang kelistrikan yang kompeten dan
bersertifikasi guna mencegah terjadinya kecelakaan akibat bahaya listrik
ditempat kerja.
SASARAN DAN MANFAAT TRAINING TEKNISI K3 LISTRIK
- Pesert memahami peraturan perundangan terkait K3 Listrik
- Peserta mampu melakukan Identifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya listrik
- Peserta memahami cara kerja yang aman dalam menangani pekerjaan elektrikal
- Peserta memahami penggunaan dan manajemen Alat Pelindung Diri
PERSYARATAN PESERTA TRAINING TEKNISI K3 LISTRIK
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpendidikan serendah-rendahnya STM atau sederajat
- Pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai teknisi listrik.
- Membawa Foto Copy Kartu Identitas
- Membawa Foto Copy ijazah terakhir
- Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
OUTLINE TRAINING TRAINING TEKNISI K3 LISTRIK
- Peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja listrik
- Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja listrik
- Dasar-dasar teknik instalasi listrik
- Identifikasi bahaya listrik
- System pengamanan
- Persyaratan instalasi listrik ruang khusus
- System proteksi bahaya petir
- Klasifikasi pembebanan
- Pengukuran listrik(teori dan praktek)
- Pertolongan pertama kecelakaan listrik
- Evaluasi
INSTRUKTUR TRAINING TRAINING TEKNISI K3 LISTRIK
- Staff Ahli dari Depnakertrans RI
- Staff Ahli Akademis
- Staff Ahli Praktisi / Industri