LATAR BELAKANG TRAINING AHLI K3 LISTRIK
Sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja,
Kepmenakertrans No : Kep – 75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan Standar
Nasional (SNI) No. SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi
Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja dan Permenaker No : Per –
02/MEN/1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maka perusahaan berkewajban untuk
memiliki tenaga ahli K3 bidang kelistrikan yang kompeten dan
bersertifikasi guna mencegah terjadinya kecelakaan akibat bahaya listrik
ditempat kerja.
SASARAN DAN MANFAAT TRAINING AHLI K3 LISTRIK
- Pesert memahami peraturan perundangan terkait K3 Listrik
- Peserta mampu melakukan Identifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya listrik
- Peserta memahami cara kerja yang aman dalam menangani pekerjaan elektrikal
- Peserta memahami penggunaan dan manajemen Alat Pelindung Diri
PERSYARATAN PESERTA TRAINING AHLI K3 LISTRIK
Persyaratan peserta pembinaan calon ahli K3 listrik sebagai berikut :
- Berpendidikan sarjana, sarajana muda atau sederajat dengan ketentuan sebagai berikut :
-
- Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang kelistrikan sekurang – kurangnya 2 tahun
- Sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang kelistrikan sekurang – kurangnya 4 tahun
- Berbadan sehat
- Berkelakuan baik
- Bekerja penuh di perusahaan / tempat kerja yang bersangkutan
- Membawa Foto Copy Kartu Identitas
- Membawa Foto Copy ijazah terakhir
- Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
OUTLINE TRAINING TRAINING AHLI K3 LISTRIK
- Kebijakan & Program Pengawasan Ketenagakerjaan
- Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
- Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
- Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
- Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
- Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
- Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
- Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
- Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya
- Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusus
- Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
- Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
- Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik
- Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik
- Prosedur kerja aman pada instalasi listrik
- Praktek kerja Lapangan (PKL)
- Seminar
INSTRUKTUR TRAINING TRAINING AHLI K3 LISTRIK
- Staff Ahli dari Depnakertrans RI
- Staff Ahli Akademis
- Staff Ahli Praktisi / Industri