LATAR BELAKANG TRAINING K3 SCAFOLDING
Kecelakaan kerja yang terjadi pada
pekerjaan yang menggunakan scafolding atau perancah terbilang cukup
tinggi, hal ini disebabkan minimnya pengetahuan dan keterampilan
scafolder tentang peraturan dan standar keselamatan bekerja dengan
scafolding. Peningkatan kompetensi scafolder adalah salah satu faktor
penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dengan scafolding.
Peraturan menteri tenaga kerja No.
PER.01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi
bangunan mensyaratkan penggunaan perancah (scaffolding) yang
sesuai dan aman untuk semua pekerjaan konstruksi. Maka dari itu, Kami
sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI
menyelenggarakan pelatihan K3 perancah (scaffolding).
Pelatihan ini dirancang untuk memenuhi
peraturan pemerintah: UU no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. PER. 01/MEN/1980 tentang
Keselamatan & Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan dan SKB
Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum no. Kep 174/Men/1986 dan
no. 104/Kpts/1986 dan pedoman pelaksanaan tentang keselamatan dan
kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.
SASARAN DAN MANFAAT TRAINING K3 SCAFOLDING
- Memahami peraturan perundangan terkait penggunaan scafolding.
- Memahami standar keselamatan scafolding atau perancah.
- Memahami potensi-potensi bahaya dan risiko bekerja dengan perancah.
- Mampu melakukan pemeriksaan sistem keselamatan bekerja dengan perancah.
- Mampu mengembangkan prosedur kerja aman dengan scafolding atau perancah.
PERSYARATAN PESERTA TRAINING K3 SCAFOLDING
Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti
oleh pegawai pada berbagai departemen yang telah bekerja
sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih. Agar pencapaian target
pelatihan secara maksimal, maka sasaran peserta adalah para civil
engineer khususnya para scaffolder, khususnya yang menangani perancah
(scaffolding), atau Individu yang ingin meningkatkan pemahaman dalam
Penggunaan Scaffolding dalam konstruksi.
Persyaratan Peserta :
- Peserta min. berpendidikan SMU, STM Bangunan, sehat jasmani & rohani.
- Membawa Foto Copy Kartu Indentitas
- Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
OUTLINE TRAINING TRAINING K3 SCAFOLDING
- Peraturan dan perundangan K3 konstruksi bangunan: Undang_Undang
No.1 th 1970, Peraturan Menaker & Menteri Pekerjaan Umum
No.147/MEN/1986 dan No.104/Kpts/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan
konstruksi bangunan
- Pengetahuan dasar perancah
- Jenis – jenis perancah
- Standar dan pedoman teknis perancah
- Supervisi dan pemeriksaan perancah
- Penggunaan perancah yang aman
- Dasar- dasar penilaian beban perancah
- Potensi bahaya konstruksi perancah
- Pemasangan dan pembongkaran perancah
- Cara pencegahan kecelakaan kerja perancah
- Prosedur kerja aman perancah (bekerja di ketinggian)
- Praktek
- Ujian
INSTRUKTUR TRAINING TRAINING K3 SCAFOLDING
- Tenaga Ahli dari Kemenaker
- Praktisi