LATAR BELAKANG TRAINING PETUGAS PENYELAMAT (RESCUER)
RUANG TERBATAS
Bekerja di dalam ruang terbatas
(confined spaces) mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan
pekerja di dalamnya. Oleh karenanya diperlukan aturan dalam rangka
memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja dan aset lainnya, baik
melalui peraturan perundang-undangan, program memasuki ruang terbatas
dan persyaratan ataupun prosedur untuk memasuki dan bekerja di dalam
ruang terbatas.
Seperti diketahui bersama, ruang
terbatas (confined spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang
berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam
bentuk gas, uap, asap, debu dan sebagainya. Selain itu masih terdapat
bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar
oksigen yang berlebihan, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi
(engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti
kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang
terdapat di dalam ruang terbatas tersebut yang dapat mengakibatkan
kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di
dalamnya.
SASARAN DAN MANFAAT TRAINING PETUGAS PENYELAMAT (RESCUER) RUANG TERBATAS
- Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas (confined space) dan
melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang
terbatas dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.
- Mampu melakukan penyelamatan di ruang terbatas apabila terjadi kecelakaan atau keadaan darurat.
PERSYARATAN PESERTA TRAINING PETUGAS PENYELAMAT (RESCUER) RUANG TERBATAS
Berpendidikan minimal SMA/SMU,
pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan
industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.
- Membawa Foto Copy Kartu Identitas
2. Membawa Foto Copy ijazah terakhir min SMA sederajat
3. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
4. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
OUTLINE TRAINING PETUGAS PENYELAMAT (RESCUER) RUANG TERBATAS
- Peraturan perundang-undangan K3 di ruang terbatas
- Dasar-dasar K3 di ruang terbatas
- Prosedur ijin kerja di ruang terbatas (work permit system)
- Prosedur tanggap darurat dan komunikasi di ruang terbatas
- P3K di ruang terbatas
- Alat Pelindung Diri (APD) di ruang terbatas dan alat bantu pernafasan
- Teknik penyalamatan
- Praktek
- Evaluasi
INSTRUKTUR TRAINING PETUGAS PENYELAMAT (RESCUER) RUANG TERBATAS