LATAR BELAKANG TRAINING PETUGAS K3 UTAMA RUANG
TERBATAS
Training petugas K3 Utama di ruang
terbatas (confined space) merupakan program kerjasama dengan
Depnakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no.
KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan
khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas
(Confined Space).
Selain untuk memenuhi persyaratan salah
satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di
ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan
program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan
kerja lainnya.
SASARAN DAN MANFAAT TRAINING PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:
- Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas.
- Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang.
- Prosedur ijin kerja aman (SIKA)
- Karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.
- Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas.
- Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
- Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas.
- Identifikasi bahaya dan risiko
- Prosedur lock out dan tag out
PERSYARATAN PESERTA TRAINING PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS
Berpendidikan minimal SMA/SMU,
pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan
industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.
- Membawa Foto Copy Kartu Identitas
- Membawa Foto Copy ijazah terakhir min SMA sederajat
- Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
OUTLINE TRAINING PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS
Teori :
- Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
- Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
- Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
- Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
- Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
- Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
- Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
- Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
- Identifikasi Bahaya dan Risiko (HIRA/JSA)
- Lock Out Tag Out
- Evaluasi
Praktek :
- Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
- Pengukuran dan deteksi gas beracun
- Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)
INSTRUKTUR TRAINING PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS