Latar Belakang Training Operator Boiler
Sebagaimana kita ketahui bahwa
penggunaan mesin ketel uap di bidang industri dan jasa, dapat
mengakibatkan kerugiaan baik harta dan jiwa akibat kecelakaan atau
peledakan mesin uap yang salah satunya adalah dikarenakan kurang
pahamnya operator akan cara pemakaian mesin uap, pengamanan, dan
perlengkapan yang kurang baik. Untuk itu kepada operator mesin uap yang
mengoperasikan perlu diberikan pelatihan yang memadai untuk mengatur
tentang kualifikasi dan syarat-syarat operator mesin uap.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah
dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia
Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003
tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3), UU No. 1 tahun 1970
dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang pesawat uap yaitu
Kep Menaker No: Per.01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat
Operator Pesawat Uap, kualifikas operator boiler terdiri dari 2 kelas
yaitu :
- Operator Kelas I (pesawat uap kapasitas > 10 ton)
- Operator Kelas 2 (pesawat uap kapasitas < 10>
Sehubungan dengan hal tersebut, kami
sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI ikut
berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga operator yang
handal dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang cukup dengan
tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari bahaya
peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3
Operator Boiler (kelas 1 dan 2)”, bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan
pengetahuan dan ketrampilan dalam teknik pengoperasian pesawat uap
secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.
Outline Training Operator Boiler
Materi Training Operator Boiler Kelas 1:
- Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Undang – Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang – Undang dan Peraturan Uap tahun 1930
- Permenaker No. 01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat – syarat Operator Pesawat Uap
- Dasar – Dasar K3
- Jenis Pesawat Uap dan Cara Kerjanya
- Cara Pengoperasian Pesawat Uap
- Fungsi Appendages/Perlengkapan Pesawat Uap
- Air pengisi ketel uap & cara pengolahannya
- Sebab – Sebab Peledakan Pesawat Uap
- Persiapan Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap
- Pengetahuan Instalasi listrik untuk Ketel Uap
- Pengetahuan bahan
- Peninjauan konstruksi pesawat uap
- Pemeriksaan secara tidak merusak
- Perpindahan Panas
- Pengetahuan bahan bakar dan Pembakaran
- Analisa kecelakaan peledakan
- Cara Inspeksi dan Reparasi Pesawat Uap
- Praktek
Materi Training Operator Boiler Kelas 1:
- Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Undang – Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang – Undang dan Peraturan Uap tahun 1930
- Permenaker No. 01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat – syarat Operator Pesawat Uap
- Dasar – Dasar K3
- Jenis Pesawat Uap dan Cara Kerjanya
- Cara Pengoperasian Pesawat Uap
- Fungsi Appendages/Perlengkapan Pesawat Uap
- Air pengisi ketel uap & cara pengolahannya
- Sebab – Sebab Peledakan Pesawat Uap
- Persiapan Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap
- Pengetahuan instalasi listrik untuk Ketel Uap
- Pengetahuan Bahan Bakar dan Pembakaran
- Praktek
Persyaratan Peserta Training Operator Boiler:
Standar ini menetapkan persyaratan kompetensi jabatan Operator ketel uap (boiler), yang meliputi bidang kompetensi:
- Operator Ketel Uap (Boiler) Kelas 2.
- Pengoperasian ketel uap (boiler) dengan kapasitas uap paling tinggi 10 ton/ jam.
- Pengoperasian pesawat uap selain ketel uap (boiler) untuk semua ukuran
Persyaratan:
- Pengalaman sekurang-kurangnya 1 tahun sebagai pembantu operator ketel uap.
- Berkelakuan baik dari kepolisian.
- Umur sekurang-kurangnya 18 tahun.
- Berbadan sehat dari dokter.
- Memiliki sertifikat pelatihan Operator ketel uap (Boiler)
- Lulus ujian sertifikasi tenaga teknik khusus Operator ketel uap (boiler) kelas II.
- Membawa Foto Copy Kartu Identitas dan ijazah terakhir (minimal STM sederajat)
- Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
- Operator Ketel Uap (Boiler) Kelas 1
Jabatan teknik khusus yang mempunyai kewenangan dalam melayani:
- Pengoperasian ketel uap (boiler) dengan kapasitas uap lebih besar dari 10 ton/jam.
- Pengoperasian pesawat uap selain ketel uap (boiler) untuk semua ukuran.
Persyaratan:
- Pendidikan sekurang-kurangnya SLTA (SMU, SMK)
- Berpengalaman di bidang pelayanan pesawat uap sekurang-kurangnya 2
tahun atau mempunyai sertifikat pelatihan Operator ketel uap
(Boiler) Paket II
- Berkelakuan baik dari kepolisian;
- Berbadan sehat dari dokter; Umur sekurang-kurangnya 23 tahun;
- Lulus ujian sertifikasi tenaga teknik khusus Operator ketel uap (boiler) kelas I
- Membawa Foto Copy Kartu Identitas dan ijazah terakhir (minimal stm sederajat)
- Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
- Ahli Peningkatan Kualifikasi Operator ketel uap (boiler)
kelas 2 dapat ditingkatkan menjadi Operator ketel uap (boiler) Kelas 1
dengan ketentuan:
- Telah berpengalaman sebagai Operator Ketel Uap (Boiler) kelas 2
sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus-menerus atau telah memiliki
setifikat pelatihan Operator ketel uap (boiler) Paket II.
- Lulus ujian sertifikasi tenaga teknik khusus Operator ketel uap (boiler) kelas I.
Metode:
Ceramah, Diskusi, Simulasi dan Praktek lapangan yang akan disajikan
instruktur dari Pusdiklat Migas Cepu dan para profesional. Pelatihan
(refreshment) meliputi teori dan praktek untuk mendapatkan Surat Ijin
Operasi.