Perkembangan transaksi bisnis yang terkait dengan iklim investasi Asing telah mengalami perkembangan cukup pesat, dengan segala peraturan perubahan dan peraturan pelaksanaannya diadakan perubahan dan pembaruan payung hukum investasi yang compliance dengan standar internasional (GATT/ WTO) yang compliance dengan ketentuan Trade Related Investment Measure (TRIMs).
Pengaturan Hukum telah mengalami modikasi dari Hukum Dataran Eropa (European Continental Law) secara kontemporer mengaplikasikan sistem hukum Anglosaxon American namun dalam pelaksanaan dan kinerja praktisnya sering dikeluhkan oleh Para Pelaku Usaha diantaranya karena prosedur administrative, dan pemerintah tidak berfungsi sebagai sebagai penyelenggara/ fasilitator sistem usaha/ investasi terlebih sering kali dikeluhkan sistem penyelesaian segketa dan penegakan hukum yang fleksibel terhadap iklim usaha/ investasi sehingga iklim persaingan usaha tidak berjalan dengan baik yang berdampak pada lemahnya pengembangan kekayaan domestik untuk daya saing produk-produk lokal, tentu saja pelaku usaha Lokal.
Pengetahuan yang komprehensif tentang perangkat dan kaedah ekonomi dalam Aspek Hukum sudah merupakan kewajiban bagi pelaku usaha dari tuntutan perkembangan perekonomian dan dunia usaha, yang tidak saja mengetahui hukum nasional dalam lingkup peraturan perundang-undangan saja, namun sesuai dengan kebutuhan dalam praktek bisnis.
Sejalan dengan kebutuhan tersebut dalam pelatihan ini memberikan landasan berpikir dan bertindak bagi pelaku usaha yang seirama dengan pembaruan hukum perseroan yang mutlak diperlukan terhadap sektor terkait diantaranya, investasi asing, sistem perbankan, pasar modal, devisa, asuransi, finansial, kerjasama private international, dll.
MANFAAT PELATIHAN
- Mengetahui dasar-dasar Hukum Korporasi (diantaranya Tanggungjawab & Kewenangan Perseroan Terbatas (Komisaris/Direksi/ Pemegang Saham);
- Mengetahui basic Hukum Perjanjian, persyaratan validitas kontrak, formalitas, komponen standar dalam pembuatan kontrak;
- Memahami pentingnya pemeriksaan hukum untuk transaksi bisnis berupa uji tuntas tentang validitas modal, manajemen, kepemilikan dan prosedur usaha;
- Memahami sspek Hukum penjaminan (Hak Tanggungan & Fidusia), dan Pengalihan Aset (Transfer saham/ Stock, Merger & Akuisisi) Perusahaan
- Mampu menerapkan konsep-konsep ADR/ Mediasi dalam menyelesaikan sengketa bisnis dan menerapkan praktek simulasi (role & play) penyelesaian kasus tertentu;
- Mengetahui pengertian dan aspek legal HKI (Paten, Merek, Hak Cipta & Desain Industri), perlisensian dan prosedur pendaftaran HKI
METODE PENYAMPAIAN
- Class presentation
- Interactive discussion
- Pembahasan kasus & praktek
MATERI PELATIHAN
A. Basic Corporate Law
- Kewenangan dan Tanggungjawab & Kewenangan Komisaris/Direksi,
- Prinsip Kehati-hatian,
- Good Corporate Governance,
- Corporate Social Responsibility,
- Ketentuan UU No. 40 Tahun 2007.
B. Drafting & Review Business Contract
- Basic Hukum Perjanjian,
- persyaratan validitas kontrak, formalitas,
- komponen standar pembuatan kontrak,
- strategi & boiler plate dalam penyusunan klausul kontrak,
- antisipasi resiko dalam pelaksanaan kontrak,
- penentuan ganti rugi,
- strategi negosiasi dalam penyusunan kontrak,
- antisipasi event default,
- akibat hukum dalam pelaksanaan kontrak.
C. Legal Due Diligence (LDD)
- Latar belakang, tujuan & proses LDD,
- LDD for transaction (ex. Contract, restructuring (merger & acquisition)),
- Berbagai bentuk legal audit & uji tuntas tentang validitas capitalization,
- ownership & management,
- validitas registration & approval,
- validitas property/ asset,
- validitas agreement.
D. Aspek Hukum Penjaminan Aset Bisnis
- Bentuk asset (bergerak & tidak bergerak) dari segi Hukum,
- Tangible & Intangible Asset,
- Kepemilikan Asset & Collective Ownership,
- Jaminan, dan Aspek Hukum Pertanahan,
- Real Property Asset Transfer, Intangible Asset Transfer,
- Aspek Hukum penjaminan (Hak Tanggungan & Fidusia),
- Transfer saham/ Stock,
- Merger & Akuisisi Perusahaan.
E. Penyelesaian Sengketa Bisnis
- Pemahaman penyelesaian sengketa yang baik dan sesuai hukum,
- Penyelesaian cepat, sederhana, dan informal prosedur,
- Interest based solution, negosiasi & mediasi (berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999),
- Mediasi (Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2008),
- Mekanisme efektif dalam penerapan arbitrase (dilengkapi role play mediasi).
F. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
- Pengertian dan aspek legal HKI, Paten, Merek, Hak Cipta & Desain Industri, Licensing, Franchising, Moral rights protection, Economic rights (reproduction).
- Prosedur pendaftaran HKI, prosedur penyelesaian hukum pelanggaran HAKI, Entertainment (music, film).