TENTANG PELATIHAN BREVET A&B TERPADU
Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP), dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
MENJAWAB PERMASALAHAN
Dalam pelatihan ini diharapkan bisa menjawab permasalahan dalam hal pemahaman, pelaporan dan prosedur perpajakan yang paling efektif dan efisian bagi individu maupun institusi/perusahaan.
PESERTA YANG TEPAT
Pelatihan ini didesain sebagai sarana pembelajaran yang tepat bagi :
- SDM di bagian pajak/keuangan, praktisi akuntansi, auditor, konsultan
- Para akademisi (pelajar, mahasiswa, dosen)
- Lulusan D3, S1 dan S2
- Para pengusaha atau investor