A. Tinjauan Umum
Menghasilkan personel yang mempunyai
kompetensi sebagai Petugas Proteksi Radiasi pada pemanfaatan sumber radiasi
dalam industri dan medis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
B. Manfaat Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini para
peserta mampu:
- menjelaskan karakteristika sumber radiasi sesuai jenis
pemanfaatannya;
- mengendalikan potensi bahaya radiasi eksterna dan
interna;
- memantau dosis radiasi personel dan daerah kerja;
- menerapkan ketentuan keselamatan kerja radiasi;
- menyusun Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
- memantau pelaksanaan program Proteksi dan Keselamatan
Radiasi;
- memastikan ketersediaan, kelayakan, dan penggunaan
perlengkapan proteksi radiasi;
- mengkoordinasikan latihan penanggulangan kedaruratan
radiasi.
C. Persyaratan Peserta
- Pendidikan minimal D-III Eksakta; atau memiliki sertifikat Ahli Radiografi ( Radiografer Tingkat 2)
- Berbadan sehat (surat dokter) dilengkapi dengan hasil
laboratorium.
D. Siapa Yang Perlu Mengikuti
Pelatihan ?
Produsen, eksportir, importir dan
distributor sumber radiasi, Radiografi Industri, Isotope Well Logging,
Iradiator, manajer/staf keselamatan kerja.
E. Acuan
- Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008.
- Peraturan Kepala Bapeten No. 16 Tahun 2014.
- Ketentuan keselamatan kerja radiasi yang berlaku di
Indonesia.
F. Materi Pelatihan
Dasar Fisika Radiasi, Proteksi
Radiasi Terhadap Paparan Kerja, Dasar Proteksi Radiasi, Efek Radiasi, Alat Ukur
Radiasi, Dosimetri, Ketentuan Keselamatan Radiasi, Perundangan
Ketenaganukliran, Program Proteksi Radiasi, Penanggulangan Keadaan Darurat dan
Praktikum Proteksi Radiasi.
G. Kondisi Penawaran Harga
- Harga Belum Termasuk Biaya Ujian Lisensi BAPETEN Rp.
950.000,- (Akan ditagihkan dan dibayar langsung ke Rekening BAPETEN)
- Harga Belum Termasuk Biaya Akomodasi dan Transportasi
Selama Pelatihan