Informasi Kursus

Petugas Proteksi Radiasi Bidang Industri Tingkat 1

Intergy Institute Verified Partner

Deskripsi / Persyaratan

A. Tinjauan Umum

Menghasilkan personel yang mempunyai kompetensi sebagai Petugas Proteksi Radiasi pada pemanfaatan sumber radiasi dalam industri dan medis sesuai dengan peraturan yang berlaku.

B. Manfaat Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan ini para peserta mampu:

  • menjelaskan karakteristika sumber radiasi sesuai jenis pemanfaatannya;
  • mengendalikan potensi bahaya radiasi eksterna dan interna;
  • memantau dosis radiasi personel dan daerah kerja;
  • menerapkan ketentuan keselamatan kerja radiasi;
  • menyusun Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
  • memantau pelaksanaan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
  • memastikan ketersediaan, kelayakan, dan penggunaan perlengkapan proteksi radiasi;
  • mengkoordinasikan latihan penanggulangan kedaruratan radiasi.

C. Persyaratan Peserta

  • Pendidikan minimal D-III Eksakta; atau memiliki sertifikat Ahli Radiografi ( Radiografer Tingkat 2)
  • Berbadan sehat (surat dokter) dilengkapi dengan hasil laboratorium.

D. Siapa Yang Perlu Mengikuti Pelatihan ?

Produsen, eksportir, importir dan distributor sumber radiasi, Radiografi Industri, Isotope Well Logging, Iradiator, manajer/staf keselamatan kerja.

E. Acuan

  • Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008.
  • Peraturan Kepala Bapeten No. 16 Tahun 2014.
  • Ketentuan keselamatan kerja radiasi yang berlaku di Indonesia.

F. Materi Pelatihan

Dasar Fisika Radiasi, Proteksi Radiasi Terhadap Paparan Kerja, Dasar Proteksi Radiasi, Efek Radiasi, Alat Ukur Radiasi, Dosimetri, Ketentuan Keselamatan Radiasi, Perundangan Ketenaganukliran, Program Proteksi Radiasi, Penanggulangan Keadaan Darurat dan Praktikum Proteksi Radiasi.

G. Kondisi Penawaran Harga

  • Harga Belum Termasuk Biaya Ujian Lisensi BAPETEN Rp. 950.000,- (Akan ditagihkan dan dibayar langsung ke Rekening BAPETEN)
  • Harga Belum Termasuk Biaya Akomodasi dan Transportasi Selama Pelatihan

Interested Kursus